Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tugas PPID:
PPID bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas utama PPID meliputi:
- a. Mengkoordinasikan dan Mengelola Informasi Publik
- - Menyusun, mendokumentasikan, menyediakan, serta mengamankan informasi yang dimiliki oleh badan publik.
- b. Menyediakan dan Memberikan Pelayanan Informasi
- - Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- - Menyediakan informasi secara proaktif melalui media yang mudah diakses.
- c. Menjaga Kualitas dan Akurasi Informasi
- - Memastikan informasi yang disediakan adalah valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- - Mengklasifikasikan informasi sesuai kategori: terbuka, dikecualikan, atau berkala.
- d. Mengelola Permohonan dan Keberatan Informasi
- - Menerima, memproses, dan menanggapi permohonan informasi dari masyarakat.
- - Menangani keberatan terkait informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
- e. Menyusun dan Melaporkan Kinerja PPID
- - Menyusun laporan tahunan terkait pengelolaan informasi publik.
- - Mengevaluasi kinerja layanan informasi publik untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Fungsi PPID:
Untuk menjalankan tugasnya, PPID memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- a. Pengelolaan Data dan Dokumentasi Informasi
- - Mengklasifikasikan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- - Mengarsipkan dokumen yang relevan untuk kepentingan publik.
- b. Pelayanan dan Penyediaan Informasi Publik
- - Menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
- - Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung layanan informasi publik.
- c. Penyusunan Kebijakan dan Pedoman Informasi Publik
- - Menyusun regulasi internal terkait keterbukaan informasi publik.
- - Mengembangkan sistem informasi dan layanan berbasis digital.
- d. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- - Menyelesaikan permasalahan dan sengketa informasi publik sesuai prosedur.
- - Berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam hal penyelesaian sengketa informasi.
- e. Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
- - Melakukan pengawasan terhadap implementasi keterbukaan informasi di lingkungan instansi.
- - Melaporkan kinerja pelayanan informasi kepada pimpinan secara berkala.