Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas PPID:

PPID bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas utama PPID meliputi:

  • a. Mengkoordinasikan dan Mengelola Informasi Publik
    • - Menyusun, mendokumentasikan, menyediakan, serta mengamankan informasi yang dimiliki oleh badan publik.
  • b. Menyediakan dan Memberikan Pelayanan Informasi
    • - Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan.
    • - Menyediakan informasi secara proaktif melalui media yang mudah diakses.
  • c. Menjaga Kualitas dan Akurasi Informasi
    • - Memastikan informasi yang disediakan adalah valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • - Mengklasifikasikan informasi sesuai kategori: terbuka, dikecualikan, atau berkala.
  • d. Mengelola Permohonan dan Keberatan Informasi
    • - Menerima, memproses, dan menanggapi permohonan informasi dari masyarakat.
    • - Menangani keberatan terkait informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
  • e. Menyusun dan Melaporkan Kinerja PPID
    • - Menyusun laporan tahunan terkait pengelolaan informasi publik.
    • - Mengevaluasi kinerja layanan informasi publik untuk peningkatan kualitas pelayanan.

Fungsi PPID:

Untuk menjalankan tugasnya, PPID memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • a. Pengelolaan Data dan Dokumentasi Informasi
    • - Mengklasifikasikan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • - Mengarsipkan dokumen yang relevan untuk kepentingan publik.
  • b. Pelayanan dan Penyediaan Informasi Publik
    • - Menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
    • - Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung layanan informasi publik.
  • c. Penyusunan Kebijakan dan Pedoman Informasi Publik
    • - Menyusun regulasi internal terkait keterbukaan informasi publik.
    • - Mengembangkan sistem informasi dan layanan berbasis digital.
  • d. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
    • - Menyelesaikan permasalahan dan sengketa informasi publik sesuai prosedur.
    • - Berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam hal penyelesaian sengketa informasi.
  • e. Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
    • - Melakukan pengawasan terhadap implementasi keterbukaan informasi di lingkungan instansi.
    • - Melaporkan kinerja pelayanan informasi kepada pimpinan secara berkala.
Scroll to Top
× Apa yang bisa saya bantu?