PPID Kabupaten Jeneponto
Nama: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jeneponto
Alamat: Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jenep onto, Sulawesi Selatan
Website: ppid.jenepontokab.go.id
Tentang PPID Jeneponto:
PPID Kabupaten Jeneponto merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan akses informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas Utama PPID Jeneponto:
- Pelayanan Informasi Publik – Menyediakan dan menyebarluaskan informasi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
- Pengelolaan Dokumentasi – Mengelola arsip dan dokumen resmi yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Menjamin Keterbukaan Informasi – Memastikan setiap informasi publik yang tersedia dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
- Penyelesaian Sengketa Informasi – Menangani permohonan keberatan atau sengketa terkait informasi publik.
- Koordinasi dengan PPID Pembantu – Bekerja sama dengan PPID di setiap OPD dan desa dalam rangka mendukung transparansi informasi.
Kategori Informasi yang Dikelola:
- Informasi Berkala: Data dan laporan yang disediakan secara rutin.
- Informasi Serta-Merta: Informasi penting yang harus segera diumumkan kepada publik.
- Informasi Setiap Saat: Data yang dapat diakses kapan saja berdasarkan permintaan masyarakat.
- Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat dipublikasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PPID Kabupaten Jeneponto terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.