Dasar Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik dan tata kelola informasi oleh badan publik. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPID:


1. Undang-Undang (UU)

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    • Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
    • Mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan mengelola informasi.
    • Menetapkan ketentuan mengenai informasi yang bersifat terbuka dan dikecualikan.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • Mengatur standar pelayanan publik, termasuk penyediaan informasi kepada masyarakat.
    • Mewajibkan badan publik memberikan layanan yang transparan dan akuntabel.
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
    • Mengatur pengelolaan arsip sebagai bagian dari dokumentasi informasi publik.

2. Peraturan Pemerintah (PP)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP
    • Mengatur tata cara permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi.
    • Menyediakan pedoman teknis dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik
    • Menetapkan standar dan mekanisme pengelolaan layanan publik, termasuk keterbukaan informasi.

3. Peraturan Komisi Informasi (PerKI)

  1. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
    • Mengatur standar minimal layanan informasi yang harus disediakan oleh badan publik.
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
    • Memperbarui standar layanan informasi publik yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

4. Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah (Jika Ada)

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017
    • Mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  2. Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) (Jika Berlaku)
    • Setiap daerah dapat memiliki regulasi tambahan yang mengatur PPID sesuai dengan kebutuhan lokal.

Scroll to Top
× Apa yang bisa saya bantu?