Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tugas PPID:
PPID bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas utama PPID meliputi:
- Mengkoordinasikan dan Mengelola Informasi Publik
- Menyusun, mendokumentasikan, menyediakan, serta mengamankan informasi yang dimiliki oleh badan publik.
- Menyediakan dan Memberikan Pelayanan Informasi
- Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Menyediakan informasi secara proaktif melalui media yang mudah diakses.
- Menjaga Kualitas dan Akurasi Informasi
- Memastikan informasi yang disediakan adalah valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mengklasifikasikan informasi sesuai kategori: terbuka, dikecualikan, atau berkala.
- Mengelola Permohonan dan Keberatan Informasi
- Menerima, memproses, dan menanggapi permohonan informasi dari masyarakat.
- Menangani keberatan terkait informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
- Menyusun dan Melaporkan Kinerja PPID
- Menyusun laporan tahunan terkait pengelolaan informasi publik.
- Mengevaluasi kinerja layanan informasi publik untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Fungsi PPID:
Untuk menjalankan tugasnya, PPID memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Pengelolaan Data dan Dokumentasi Informasi
- Mengklasifikasikan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengarsipkan dokumen yang relevan untuk kepentingan publik.
- Pelayanan dan Penyediaan Informasi Publik
- Menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung layanan informasi publik.
- Penyusunan Kebijakan dan Pedoman Informasi Publik
- Menyusun regulasi internal terkait keterbukaan informasi publik.
- Mengembangkan sistem informasi dan layanan berbasis digital.
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Menyelesaikan permasalahan dan sengketa informasi publik sesuai prosedur.
- Berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam hal penyelesaian sengketa informasi.
- Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
- Melakukan pengawasan terhadap implementasi keterbukaan informasi di lingkungan instansi.
- Melaporkan kinerja pelayanan informasi kepada pimpinan secara berkala.