Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas PPID:

PPID bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas utama PPID meliputi:

  1. Mengkoordinasikan dan Mengelola Informasi Publik
    • Menyusun, mendokumentasikan, menyediakan, serta mengamankan informasi yang dimiliki oleh badan publik.
  2. Menyediakan dan Memberikan Pelayanan Informasi
    • Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan.
    • Menyediakan informasi secara proaktif melalui media yang mudah diakses.
  3. Menjaga Kualitas dan Akurasi Informasi
    • Memastikan informasi yang disediakan adalah valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • Mengklasifikasikan informasi sesuai kategori: terbuka, dikecualikan, atau berkala.
  4. Mengelola Permohonan dan Keberatan Informasi
    • Menerima, memproses, dan menanggapi permohonan informasi dari masyarakat.
    • Menangani keberatan terkait informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
  5. Menyusun dan Melaporkan Kinerja PPID
    • Menyusun laporan tahunan terkait pengelolaan informasi publik.
    • Mengevaluasi kinerja layanan informasi publik untuk peningkatan kualitas pelayanan.

Fungsi PPID:

Untuk menjalankan tugasnya, PPID memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  1. Pengelolaan Data dan Dokumentasi Informasi
    • Mengklasifikasikan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mengarsipkan dokumen yang relevan untuk kepentingan publik.
  2. Pelayanan dan Penyediaan Informasi Publik
    • Menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
    • Menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung layanan informasi publik.
  3. Penyusunan Kebijakan dan Pedoman Informasi Publik
    • Menyusun regulasi internal terkait keterbukaan informasi publik.
    • Mengembangkan sistem informasi dan layanan berbasis digital.
  4. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
    • Menyelesaikan permasalahan dan sengketa informasi publik sesuai prosedur.
    • Berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam hal penyelesaian sengketa informasi.
  5. Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
    • Melakukan pengawasan terhadap implementasi keterbukaan informasi di lingkungan instansi.
    • Melaporkan kinerja pelayanan informasi kepada pimpinan secara berkala.

Scroll to Top
× Apa yang bisa saya bantu?