Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Kabupaten Jeneponto jika terjadi dugaan pelanggaran.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- .Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor 0853 4053 7200.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Kabupaten Jeneponto, ppid@jenepontokab.go.id
- Datang langsung ke Desk Pelayanan PPID, Kantor Diskominfo Jeneponto, Jln. Lanto dg Pasewang No.8 Bontosunggu