BUPATI JENEPONTO SERAHKAN SK PPPK TENAGA KESEHATAN FORMASI 2022

Jeneponto – Bupati Iksan Iskandar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 48  tenaga kesehatan, senin. (29/05/2023) di Ruang Pola Kantor Bupati.

Penyerahan SK ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan masyarakat.

Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akhirnya terealisasi dengan penyerahan SK oleh Bupati.

Sejumlah tenaga kesehatan lingkup pemerintah Kabupaten Jeneponto yang telah melewati proses seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan telah diberikan kesempatan untuk bergabung sebagai PPPK.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Iksan menyampaikan apresiasinya kepada tenaga kesehatan yang telah berhasil mengikuti seleksi dan berhasil memperoleh pengangkatan PPPK.

Ia mengungkapkan pentingnya peran tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah bergabung sebagai PPPK. Kehadiran saudara diharapkan akan meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan di daerah kita. Semoga dengan adanya pengangkatan ini, kita dapat memperkuat sistem kesehatan kita dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”ujarnya.

Ditambahkannya bahwa dalam melaksanakan tugas dan pengabdian, maka para PPPK agar senantiasa menerapkan 3 hal, yakni Fokus, Aktif, dan Produktif.

“Kalau produktif berarti selalu berusaha untuk ada hasil dari pekerjaan. Tapi harus Fokus dan Aktif agar hasil yang dicapai itu berkualitas dan sesuai harfapan,”jelasnya.

Tenaga kesehatan yang menerima SK PPPK berasal dari berbagai profesi, seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka akan ditempatkan di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya di wilayah kabupaten jeneponto.

Dalam pelaksanaan tugasnya, tenaga kesehatan PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Mereka diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan yang professional dan berdedikasi tinggi, serta terus mengembangkan kompetensi mereka melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan melalui penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut. (*)