HUT KORPRI KE- 51 TAHUN 2022 : KORPRI MELAYANI, BERKONTRIBUSI, DAN BERINOVASI UNTUK NEGERI.

KORPRI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Oleh karena itu, setiap tanggal 29 November diperingati sebagai HUT KORPRI. Adanya hari korpri mengingatkan kembali harapan bangsa kepada para anggota KORPRI agar tetap bersemangat dalam bekerja, berkontribusi melayani kepentingan publik, dan mewujudkan fungsinya dalam perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional

Pelaksanaan upacara HUT KORPRI 2022 Kabupaten Jeneponto Berdasarkan Surat Nomor : 800/788/BKPSDM, acara tersebut dilaksanakan di Halaman Depan Kantor Bupati Jeneponto pukul 07.30 Wita

Upacara dilaksanakan secara khidmat oleh seluruh ASN yang berbusana Korpri dengan mengikuti protokol kesehatan . Wakil Bupati Jeneponto sebagai Pembina Upacara menyampaikan Amanat Penasihat Pusat KORPRI yaitu Presiden atau Wakil Presiden RI.

Dalam Amanat yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jeneponto, Penasihat pusat KORPRI mengajak seluruh ASN yang anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota KORPRI terhadap masyarakat serta mengajak seluruh warga bangsa untuk menyatukan tekad dan langkah, secara aktif dalam membangun Indonesia lebih baik.

“Semoga ASN semakin kreatif, inovatif dan berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif” Tutupnya.