CEGAH PENYAKIT PMK PADA TERNAK, PEMKAB JENEPONTO BERGERAK CEPAT ATASI PENULARAN

Jeneponto-Sekretaris daerah (Sekda), Muh Arifin Nur bersama unsur forkopimda , sejumlah kepala OPD, Pihak Karantina Pelabuhan Jeneponto, Camat, dan lainnya melaksanakan rapat koordinasi pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Senin, 11 Juli 2022 di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati Jeneponto.

Penyakit yang menggerogoti hewan ternak ini adalah penyakit infeksi Virus Family Picornaviridae yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku ganda/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Kepala Dinas Pertanian, Ahmad menjelaskan Kabupaten Jeneponto masih dalam kategori Clean Area atau Zona Hijau.

“Meskipun begitu, Perlunya gerak cepat untuk membuat regulasi daerah yang dapat diterjemahkan dalam pembentukan satuan tugas atau satgas” . Ujar Kadis Pertanian.

Arifin Nur mengatakan perlunya percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan analisis resiko serta bio security pada hewan yang rentang PMK.

Sekda Jeneponto, Arifin Nur juga menyampaikan Edaran Kementerian Pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentang PMK seperti sapi, kerbau dan kambing. Namun untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti Ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK,

“Kita harus bergerak cepat melakukan komunikasi antar lini guna menemukan solusi”, Tegas Arifin Nur dalam rapat tersebut.