JAMINAN KEMATIAN (JKM) BPJS SEBAGAI PROGRAM PERLINDUNGAN NON-ASN OLEH PEMKAB JENEPONTO
Jeneponto – Bupati Iksan Iskandar memberikan santunan senilai Rp84.000.000,-(delapan puluh empat juta rupiah) kepada ahli waris tenaga honorer yang meninggal dunia senin. (18/07/2022)
Sebelumnya dua orang yang sehari-hari berkerja sebagai tenaga honorer di satuan Satpol PP dan dinas perpustakaan meninggal dunia akibat sakit
Bertempat diruang pola panrannuanta, Ahli waris Kedua tenaga honorer yang meninggal masing-masing diberi santunan sebesar Rp42.000.000
Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto menjelaskan bahwa santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris tersebut merupakan implementasi dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS
Lebih lanjut, ia menjelaskan Program Jaminan Kematian atau JKM adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja
Ia menambahkan pekerja yang meninggal akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah. dengan rincian yakni:
Santunan sekaligus Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
“Total keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000″jelasnya
ditempat yang sama bupati Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto beserta rombongan
Ia menyampaikan program BPJS akan sangat berdampak baik dimasa-masa yang akan datang, lebih khusus kepada pekerja yang rentang
“Kita semua berharap program ini dapat berjalan dan menyentuh banyak SKPD termasuk aparat kita yang ada didesa”ujarnya
Setelah penyerahan santunan secara simbolis acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Mou tentang perlindungan non ASN oleh pemerintah kabupaten jeneponto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.
Editor. : Kabid Humas
Penulis : Harlin Palanrangi
FG : Mifta